![](https://kwarcabpacitan.or.id/wp-content/uploads/2024/05/tanda-pramuka-garuda.jpg)
SYARAT DAN PENCAPAIAN PRAMUKA GARUDA
- Syarat Pramuka Garuda
Syarat Pramuka Garuda merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang anggota muda untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda sesuai dengan golongan usianya.- Pramuka Siaga Garuda
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Siaga Garuda jika telah memenuhi syarat:- 1) Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU), tingkat Siaga Tata, dan berlatih sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.
- 2) Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Siaga, sekurang- kurangnya 4 (empat) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus.
- 3) Dapat menunjukkan hasil hasta karyanya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) macam.
- 4) Pernah mengikuti Pertemuan Pramuka Siaga di kwartirnya.
- 5) Pernah mengikuti Perkemahan Satu Hari (Persari).
- 6) Dapat menggunakan perangkat komputer.
- Pramuka Penggalang Garuda
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Penggalang Garuda jika telah memenuhi syarat:- 1) Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap dan berlatih sekurang- kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.
- 2) Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya 5 (lima) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2 (dua) macam Tingkat Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan gugusdepan dimana Penggalang berada.
- 3) Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah, dan bermanfaat bagi lingkungan pergaulannya, sesuai dengan satya dan darma Pramuka.
- 4) Dapat membuat hasta karya, sekurang-kurangnya 6 (enam) macam.
- 5) Dapat menggunakan komputer, teknologi informasi minimal internet
- 6) Dapat berkomunikasi menggunakan salah satu bahasa internasional.
- Pramuka Penegak Garuda
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Penegak Garuda jika telah memenuhi persyaratan:- 1) Memahami UUD RI 1945, UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
- 2) Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana dan berlatih sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan setelah dilantik.
- 3) Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat, sesuai dengan Trisatya dan Dasa Darma.
- 4) Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Penegak sekurang- kurangnya 9 (sembilan) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2 (dua) macam Tingkat Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan gugusdepan dimana Penegak berada.
- 5) Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Penegak, di tingkat Ranting, Cabang, Daerah.
- 6) Tergabung dalam salah satu Satuan Karya Pramuka dan mampu mengaplikasikan ketrampilan di satuan karya pramuka tersebut.
- 7) Aktif membantu Pembina di gugusdepan.
- 8) Dapat mengoperasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.
- 9) Secara aktif menggunakan salah satu bahasa internasional.
- 10) Dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersama di lingkungan.
- 11) Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
- 12) Mampu menampilkan kecakapannya di bidang seni budaya, olah raga, ilmu pengetahuan dan teknologi di depan umum.
- 13) Dapat melakukan kegiatan pembangunan di lingkungannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
- Pramuka Siaga Garuda
- Pencapaian Pramuka Garuda:
a. Peserta didik mengikuti proses latihan sesuai dengan petunjuk dan arahan pembina dan menjadi teladan dilingkungannya. Khusus Pramuka Penegak dan Pandega ikut serta berperan dalam membantu membina peserta didik.
b. Pembina memberikan motivasi dan bimbingan secara terus-menerus dalam satuan pendidikan dan atau lingkungan masyarakat dengan mengacu pada prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan.
c. Keluarga memberikan dorongan dan suasana yang menyenangkan bagi peserta didik melalui tahapan proses latihan yang memadai di gugusdepan sehingga mampu mencapai predikat Pramuka Garuda.
d. Kwartir memberikan motivasi dan memfasilitasi penyelenggaraan penilai pencapaian Pramuka Garuda.
Sumber : PP NOMOR 038 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA
Download Petunjuk Penyelenggaraan : https://s.kwarcabpacitan.or.id