Pada hari kamis (04 April 2024) Racana Bratasena Dewi Arimbi melaksanakan kegiatan “Scout In Religion”. Kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan pada bulan suci Ramadhan oleh Pramuka STKIP PGRI Pacitan.
“Kegiatan Scout in religion sudah memasuki tahun ketiga di tahun ini” ujar Verdy cahya putra selaku ketua panitia.
Kegiatan kali ini mengambil tema “Racana Berbagi : Tebar Kebahagiaan, Wujudkan Keberkahan di Bulan Ramadhan” serangkaian kegiatan dimulai dari siang hari meliputi Khataman Al Qur’an yang bertempat di Mushola STKIP PGRI Pacitan serta kegiatan pengabdian masyarakat di TPA mushola Nurul Jannah Sedayu Arjosari dengan kegiatan ngaji bersama dan dilanjutkan dengan lomba menghafal surat pendek, sholat ashar berjamaah dan bagi takjil diikuti kurang lebih 20 anak-anak TPA dengan antusias yang luar biasa.
Sore harinya kegiatan masih dilanjutkan dengan Sharing sessions dan kajian banyak yang didapatkan dalam kajian tersebut. Kak Dalud Daeka selaku pembina pramuka STKIP PGRI Pacitan berpesan kepada para pandega untuk tetap aktif di Pramuka dan mengamalkan apa yang didapatkan sesuai dengan dasa dharma “Pesan kami kepada kakak-kakak yang sudah mendarah daging dan aktif di pramuka untuk melaksanakan kegiatan jangan hanya dilaksanakan secara ceremonial Tetapi juga dengan praktek dengan ditanamkan sesuai dengan dasa dharma yang ada” Ujarnya.
Kak Misman selaku pembina pramuka dan pemateri kajian melakukan sharing mengenai Permendikbud tentang ekstrakurikuler Pramuka yang dimasukkan kedalam KO Kurikuler yang berarti bahwa ekstra Pramuka masuk kedalam kurikulum layaknya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
“Pada tahun 2013 ditetapkan undang-undang nomor 63 tahun 2014 tentang ekstrakurikuler wajib pada kurikulum 2013 dan pada tanggal 25 Maret keputusan menteri nomor 12 tahun 2024 ditetapkan undang-undang terkait dengan dicabutnya ekstrakurikuler wajib Pramuka yang berlaku pada kurikulum 2013, yang menjadi bahan polemik adalah dicabutnya gerakan Pramuka atau ekstrakurikuler Pramuka padahal itu adalah salah persepsi, padahal peraturan nomor 12 tahun 2024 tersebut yang dicabut adalah kegiatan wajib yakni perkemahan gugus depan minimal setahun sekali, Pada pasal tersebut disebutkan bahwa gerakan pramuka tetap dilaksanakan di sekolah-sekolah bahkan sekolah diwajibkan untuk menjalankan ekstrakurikuler Pramuka, kemudian pada tanggal 3 april kemarin ada sharing antara DPR dengan Menteri dan salah satu keputusan yang mendasar yaitu meningkatkan ekstrakurikuler Pramuka yang awalnya menjadi ekstrakurikuler wajib menjadi KO Kurikuler, Maknanya Ko Kurikuler yaitu masuk kurikulum layaknya seperti P5” Ujar Kak Misman dalam kajiannya
Kegiatan ditutup dengan Buka bersama dengan seluruh pembina, anggota dan pengurus Racana Bratasena Dewi Arimbi. Dengan partisipasi yang luar biasa dan diharapkan dapat menjalin kebersamaan, persaudaraan dan keakraban serta keberkahan di bulan Ramadhan ini.